10 Debt Collector di Kabupaten Tangerang Ditangkap Usai Viral Polisi Dibentak 'Mata Elang'

Beredar di media sosial 10 mata elang atau debt collector ditangkap Polsek Panongan, Kamis (23/2/2023).

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ilustrasi penarikan mobil-- Beredar di media sosial 10 mata elang atau debt collector ditangkap Polsek Panongan, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Beredar di media sosial 10 mata elang atau debt collector ditangkap Polsek Panongan, Kamis (23/2/2023).

Dari informasi yang bereda itu, 10 mata elang itu diamankan dari berbagai kawasan. Mereka diminta untuk geletak di rumput lapangan.

Meski begitu, Kapolsek Panongan hanya menyampaikan informasi bahwa penangkapan itu dilakukan Polda Banten.

Baca juga: Ngeri Sekali Kelakuan Anak Pejabat Dirjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Koma 2 Hari di RS

Jadi, mereka sekadar membantu proses penangkapan yang dilakukan Polda Banten. Sehingga, tidak ada keterangan mendetail latar belakang dari mata elang itu diamankan.

"Ya benar. Ada 10 yang diamankan. Itu yang tangani adalah Polda Banten. Dan kami dari Polsek Panongan hanya perbantuan," ujar Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, debt collector itu akan menarik truk yang angsurannya macet.

Kapolda Metro Jaya Marah Besar

Sebelumnya sebagaimana pemberitaan yang beredar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram dengan kelakuan debt collector yang membentak anggota polisi.

Kala itu, pada debt collector hendak mengambil mobil milik selebgram Clara Sinta sehingga angggota Bhabinkamtibmas berupaya menengahi.

Akan tetapi, para debt collector itu membendak dan berprilaku tidak sopan pada polisi tersebut.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved