Harta Pejabat Pajak

Terungkap Total Kekayaan Pejabat Kantor Pajak yang Anaknya Hajar Putra Pengurus GP Ansor

Nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan karena anaknya kerap pamer mobil mewah.

|
Editor: Ign Prayoga
Tangkapan layar di Instagram
Sosok Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang kerap pamer mobil mewah dan motor gede yang diperkirakan milik orangtuanya. Menteri Keuangan telah meminta jajarannya mengambil tindakan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tengah menjadi sorotan.

Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, jadi tersangka kasus penganiayaan.

Mario Dandy Satriyo menganiaya David, putra seorang pengurus GP Ansor. Penganiayaan tersebut terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelum kejadian ini, Mario Dandy Satriyo kerap mengunggah foto-foto dirinya di media sosial.

Di media sosial, Mario Dandy Satriyo kerap pamer mobil mewah dan motor gede.

Saat kasus penganiayaan terhadap David mencuat, publik pun menyorot harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, kekayaan Rafael Alun juga menjadi sorotan publik lantaran mencapai Rp 56,1 miliar, di mana mayoritas berasal dari tanah dan bangunan sejumlah Rp 51,9 miliar.

Adapun tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Sleman, Manado, dan Jakarta.

Kemudian sisanya terdiri dari alat transportasi berupa dua mobil Camry dan Kijang sejumlah Rp 425 juta.

Lalu adapula harta bergerak sebesar Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp 1,3 miliar.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, Rafael Alun tercatat tidak memiliki utang.

Dilansir e-lhkpn, Rafael Alun melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2022 untuk catatan tahun 2021.

Untuk selengkapnya berikut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor.

A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 90.060.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 21.911.638.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/Kota Sleman, Warisan Rp. 138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/Kota Sleman, Warisan Rp. 267.750.000 2021

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 425.000.000

1. Mobil, Toyota Camry sedan Tahun 2008, hasil sendiri Rp. 125.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 300.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000

D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379

E. Kas dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 56.104.350.289

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan pemuda bernama David.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan pemuda bernama David. (Istimewa)

Rubicon yang Dikendarai Pelaku Tidak Terdaftar LHKPN, Nunggak Pajak Kendaraan

Pada daftar kekayaan Rafael, tidak terdaftar mobil merek Jeep Rubicon.

Sedangkan yang terdaftar dalam LHKPN Rafael adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.

Seperti diketahui, saat hendak menemui David, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon.

Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor

Setelah itu, mobil tersebut pun sempat disita oleh Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.

Lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario adalah palsu.

"Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ade Ary.

Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved