Harta Pejabat Pajak

KPK Akan Periksa Pejabat Pajak Rekan Rafael Alun, Diduga Punya Saham di Perusahaan Properti

KPK mendalami harta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkaran Rafael Alun Trisambodo

|
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kekayaan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkaran Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang memiliki harta fantastis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu menyatakan aparat menemukan uang senilai Rp 37 miliar pada Rafael Alun.

Temuan itu merupakan kelanjutan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 40 rekening dengan transaksi lebih Rp 500 miliar.

Langkah berikutnya, KPK berencana memeriksa para pejabat DJP yang merupakan orang-orang dekat Rafael Alun.

Salah satunya Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro (WS).

Wahono Saputro akan dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Wahono Saputro juga akan dimintai klarifikasi karena istri Wahono memiliki hubungan khusus dengan istri Rafael Alun.

Istri Wahono Saputro bersama istri Rafael Alun tercatat memiliki saham di dua perusahaan properti.

"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) kan, istrinya tercatat memegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara," katanya, Senin (13/3/2023).

"Kami lihat detailnya ternyata pemegang saham dua perusahaan ini ada orang pajak juga, kami sebut namanya saudara WS," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan KPK diperkirakan akan menentukan nasib Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Uang tersebut disimpan Rafael di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.

Mahfud mengungkapkan, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.

Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka safe deposit box. Saat itulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir deposit box milik Rafael.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved