Mudik Lebaran 2023

Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran 2023 Dimulai, Pemesanan Bisa Lewat Aplikasi

Tiket Kereta Api (KA) masa angkutan Lebaran 2023 sudah dapat dibeli mulai Minggu (26/2/2023) untuk keberangkatan mulai H-45.

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang mencetak tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Penjualan tiket KA periode mudik Lebaran 2023 dimulai hari Minggu (26/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tiket Kereta Api (KA) masa angkutan Lebaran 2023 sudah dapat dibeli per hari ini, Minggu (26/2/2023).

Rombongan keluarga maupun perorangan yang hendak mudik sudah dapat melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan mulai 12 April 2023 atau H-45.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pantauan pada pukul 00.10 WIB pada Minggu (26/2/2023), website kai.id dapat diakses dengan lancar tanpa ada kendala.

Beberapa tiket KA tujuan favorit seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya dari Stasiun Gambir, Jakarta, dengan tanggal keberangkatan 12 April 2023 terpantau masih tersedia di website kai.id.

Di antara tiga kota tersebut, Yogyakarta menjadi kota yang tiket keberangakatan dari Gambir sudah banyak yang tidak tersedia.

Jam keberangkatan yang banyak dipilih adalah pada malam hari, yaitu pukul 18.40 WIB, 20.45 WIB, dan 21.30 WIB.

Gambir tujuan Surabaya Gubeng juga terpantau ada beberapa jam keberangkatan yang tidak tersedia.

Sedangkan tujuan Bandung dari Gambir masih tersedia semua.

Selain itu, ada juga KA Cikuray yang melayani rute Pasar Senen - Gambir terpantau juga masih tersedia.

Sebagai informasi, PT KAI menetapkan beberapa syarat mudik naik kereta api mengacu SE No.84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022:

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat lengkap mudik naik kereta api:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved