Kriminal
Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi
AG nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Baca juga: Begini Ungkapan Hati Jonathan Latumahina Menanti Anaknya Terbangun dari Koma
Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S.
Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.