Tangerang Raya

Camat Ciputat Mamat Minta Waktu Penataan Pedagang Kaki Lima di Sekitar di Pasar Ciputat

Kecamatan Ciputat memberikan waktu tertentu kepada PKL di Pasar Ciputat menggelar dagangan pukul 18.00-06.00 WIB.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Camat Ciputat Mamat minta waktu untuk sosialisasi kepada PKL di sekitar Pasar Ciputat agar tertib berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. 

Relokasi pedagang

Sebelumnya diberitakan, pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat ditertibkan. Mereka direlokasi ke dalam Pasar Ciputat, Selasa (14/2/2023).

Kepala Disperindag Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, relokasi pedagang ke Pasar Ciputat itu sebagai upaya penertiban pedagang.

Menurut Heru Agus Santoso, pedagang yang sudah mendapat relokasi ke dalam Pasar Ciputat bisa berjualan selama 24 jam.

Sedangkan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar Ciputat diberi batasan waktu menggelar lapaknya dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Sementara itu, renovasi Pasar Ciputat telah selesai sejak tahun lalu, sehingga pedagang yang direlokasi ke tempat sementara dapat masuk ke dalam gedung Pasar Ciputat.

Namun, dari penelusuran Tribuntangerang.com, tak semua pedagang masuk ke dalam pasar.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap para pedagang.

"Yang masuk kurang lebih 269 pedagang dari Jalan Haji Usman ke dalam pasar (gedung) mayoritas pedagang sayur, ikan, daging dll," kata Heru.

Menurut dia, penertiban pedagang pasar itu dibantu seluruh elemen masyarakat sehingga penertiban pedagang bisa berjalan lancar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved