Bandara

Garuda Indonesia GA 325 Asal Juanda Gagal Mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 325 rute rute Surabaya-Jakarta melakukan return to base (RTB) pada pukul 19.50 WIB.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia tidak bisa mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, karena terjadi kerusakan di landasan pacu bandara, Minggu (26/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 325 rute rute Surabaya-Jakarta melakukan return to base (RTB) pada pukul 19.50 WIB, Minggu (26/2/2023).

Kejadian itu menghebohkan penumpang, lantaran Bandara Soekarno Hatta tidak bisa digunakan untuk mendarat karena mengalami kerusakan.

Menanggapi peristiwa itu Angkasa Pura II melakukan klarifikasi alasan tidak dapat mendarat pesawat Garuda GA 325 tersebut.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, kerusakan tersebut terjadi pada landasan pacu atau runway utara.

Kendati demikian, permasalahan tersebut telah berhasil diatasi oleh pihak Bandara Soekarno Hatta dengan melakukan perawatan hingga Senin (27/2/2023) dinihari tadi.

"PT Angkasa Pura II menyampaikan pada Minggu sore hingga malam terjadi cuaca buruk di wilayah udara Bandara Soekarno Hatta sehingga menyebabkan sejumlah pesawat mengalihkan penerbangan ke bandara lain (divert), dan juga kembalinya pesawat ke bandara asal (RTB)," ujar M Holik Muardi saat dikonfirmasi.

"Kemudian pada Minggu pukul 23.00 WIB hingga Senin pukul 01.00 WIB, juga telah dilakukan perawatan (maintenance) terhadap bagian kecil dari runway utara guna mendukung operasional berjalan dengan baik," ujarnya.

Saat ini, tiga runway yang terdapat di Bandara Soekarno Hatta dapat digunakan tanpa ada kendala.

Holik memastikan, pihaknya tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan memenuhi peraturan yang berlaku.  

"Bandara Soekarno Hatta mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan memenuhi peraturan yang berlaku."

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139, tercantum antara lain inspeksi kelayakan aerodrome harus dilaksanakan antara lain setelah terjadi badai, angin ribut atau cuaca buruk lainnya," ucapnya.

"Operasional penerbangan juga mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasional Penerbangan Pada Kondisi Weather Minima," kata M Holik Muardi.

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Sebut Dana Rp 7,5 Triliun PMN Bukan untuk Bayar Utang dan Gaji Karyawan

Baca juga: Garuda Indonesia dan Citilink Catat Rekor 60 Ribu Penumpang dalam Sehari di Puncak Mudik Natal 2022

Diberitakan sebelumnya, Pesawat Garuda 325 Return to Base Bandara (RTB)  Juanda tidak bisa mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut penjelasan pilot, Bandara Soekarno-Hatta mengalami kerusakan dan tidak bisa didarati.

RTB dilakukan karena ketersediaan bahan bakar pesawat tidak cukup untuk berputar-putar di udara untuk menunggu Bandara Soekarno Hatta dapat dipakai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved