Berita Seleb

Tunggu Jadwal Persidangan, Jonathan Frizzy Ditempatkan di Sel Isolasi Lapas Kelas IIA Tangerang

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menempatkan selebritis Tanah Air yang tersandung kasus narkotika Jonathan Frizzy di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA-Jonathan Frizzy di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy jadi tersangka UU Kesehatan. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menempatkan selebritis Tanah Air yang tersandung kasus narkotika Jonathan Frizzy atau Ijonk ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja mengatakan, selama di Lapas Kelas IIA Tangerang ia dimasukan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Untuk mempercepat proses persidangan yang bersangkutan berstatus tahanan titipan Kejari Kota Tangerang," ujar Made kepada awak media, Senin (14/7/2025).

Ijonk sendiri terlibat kasus narkoba berupa vape dengan liquid yang berisi zat ethomidate beberapa lalu oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Mantan suami Dhena Dhevanka tersebut ditempatkan pada ruang isolasi Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang sebagai tahanan titipan hingga waktu yang telah ditetapkan.

Nantinya, Ijonk pun akan menempati blok dibalik jeruji besi bersama tahanan lainnya sesuai dengan ketetapan Standae Operasional Prosedur (SOP) di dalam lapas. 

"Artinya tinggal menunggu jadwal sidangnya sampai nanti selama menjalani persidangan, Ijonk ditempatkan di ruang isolasi," kata dia.

"Jadi selama 2 minggu ke depan berada di ruang isolasi, kemudian baru dipindahkan ke blok mapenaling kan sudah SOP kegiatan di lapas," sambungnya.

Menurut Made, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan adanya permintaanpenangguhan penahanan yang diajukan pengacara Ijonk lantaran terkait dengan kondisi kesehatan.

Kendati demikian dipastikan hasil keterangan pihak dokter yang memeriksa, kondisi kesehatan Ijonk saat ini terbilang baik untuk beraktivitas.

"Ijonk tetap mengikuti proses hukum, kalau permintaan penangguhan penahanan masih kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," ungkapnya.

Akan tetapi pada bagian tubuh Ijonk masih terdapat memar yang membuat dirinya tidak bisa duduk dengan baik.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat cuma masih karena bengkak yang membuatnya untuk posisi duduk masih agak kesusahan, kalau yang lainnya normal semuanya hasil daripada keterangan dokter," jelas Made.

Diberitakan sebelumnya aktor papan atas Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved