Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras, Arief Wismansyah: Wujudkan Kota Berakhlakul Karimah

Pemusnahan miras tersebut menunjukan ketegasan Pemkot Tangerang dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota berakhlakul karimah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.664 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.664 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan bersama dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota, DPRD Kota Tangerang, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ribuan botol miras dari berbagai merk dan kemasan tersebut dihancurkan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangerang yang memasuki tiga dekade.

 

 

Melalui pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, minuman keras yang dimusnahkan tersebut dikemas dengan menggunakan plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, yang terdiri dari berbagai merk, seperti Bir Bintang dan Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, serta Ciu.

Ribuan botol miras itu dihancurkan dengan cara dilindas atau di giling dengan menggunakan dua buah kendaraan alat berat, yakni buldoser.

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, pemusnahan minuman keras tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

"Pemusnahan minuman keras ini merupakan bentuk penerapan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang lalu peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang," ujar Arief Wismansyah kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

"Pada hari ini jumlah minuman keras yang kita musnahkan bersama berjumlah 4.664 botol miras dari berbagai merk kemasan," imbuhnya.

 

Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.664 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (28/2/2023).
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.664 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (28/2/2023). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Sebanyak 4.664 botol minuman keras tersebut, merupakan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota serta Satpol PP Kota Tangerang di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

"Ribuan botol miras yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah," kata dia.

Arief menambahkan, pemusnahan miras tersebut menunjukan ketegasan Pemkot Tangerang dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota berakhlakul karimah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved