Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras, Arief Wismansyah: Wujudkan Kota Berakhlakul Karimah

Pemusnahan miras tersebut menunjukan ketegasan Pemkot Tangerang dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota berakhlakul karimah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.664 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (28/2/2023). 

Menurutnya, peredaran miras di Kota Tangerang dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

"Dengan pemusnahan ini menumjukan bahwa Pemkot Tangerang dan Forkopimda tetap tegak lurus dalam melaksanakan aturan dalam rangka membangun masyarakat yang berakhlakul karimah," terangnya.

 

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Menyisir Warung Jamu di Karawaci, Jatiuwung, hingga Periuk, Sita Miras

 

"Karena kita tau peredaran miras ini sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat dan juga sangat mengganggu ketertiban umum di masyarakat," imbuhnya.

Arief pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang, agar melaporkan apabila mengetahui keberadaan akan peredaran miras.

"Untuk itu kita harapkan jika ada masyarakat Kota Tangerang yang mengetahui peredaran minuman keras agar segera melaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti," pungkas Arief Wismansyah. (M28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved