Pemilu 2024
Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Dianggap Berlebihan
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pemilu 2024 dianggap berlebihan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pemilu 2024 dianggap berlebihan.
"Saya kira, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata pengamat politik, Jeirry Sumampow dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia itu mengatakan, substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai bertentangan dengan UUD dan konstitusi.
Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus lima tahun sekali, dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang lima tahun
"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita, Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," kata Jeirry.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU RI Akan Ajukan Banding
Semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan, atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda," kata Jeirry.
"Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," pungkasnya. (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.