Harta Pejabat Pajak

Rafael Alun Melenggang Pulang Setelah Pamer Rekening, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

KPK mengakui menemukan banyak transaksi janggal pada rekening Rafael Alun, namun itu semua sulit dibuktikan.

|
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Rafael juga menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang kekayaannya di luar kewajaran, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan untuk dimintai konfirmasi mengenai asal usul hartanya senilai Rp 56 miliar yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ada dugaan, Rafael memiliki aset yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.  

Namun, setelah memeriksa Rafael Alun hampir seharian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan pejabat eselon III DJP itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN dan rekening bank Rafael.

Pada pemeriksaan itu, Rafael juga menunjukkan rekening bank miliknya.

KPK mengakui menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarangan, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, kelihaian Rafael dalam memanfaatkan celah hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang milik Rafael tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum yang bisa menjadi dasar untuk merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, tindakan lebih lanjut dari LHKPN hanya proses klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Pahala menambahkan, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.

Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.

Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp 56 miliar miliknya.

Karena itu, untuk kasus kali ini Pahala juga tak terlalu yakin bahwa negara bisa menyita aset Rafael.

Sembilan Jam Diperiksa

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak selesai menjalani pemeriksaan dari tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023) petang.

Setelah 9 jam diperiksa terkait klarifikasi harta kekayaannya, Rafael mengaku kelelahan.

Dalam tayangan video yang diunggah di Kompas TV, ayah dari Mario Dandy Satrio ini terlihat mengenakan pakaian batik dan jaket hitam.

Keluar dari gedung KPK, Rafael Alun tampak menyampaikan keterangan di depan awak media.

Namun, tak berlangsung lama, Rafael Alun langsung berjalan menuju mobil.

Dalam kesempatan tersebut, Rafael mengatakan, sudah lelah karena diperiksa sejak pagi tadi.

"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), dilansir WartakotaLive.com.

"Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael mengiba.

Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023) sejak pagi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.00 WIB, satu jam sebelum jadwal klarifikasi dirinya oleh Direktorat Pelaporan LHKPN KPK.

Setibanya di Gedung KPK, tak ada respons apa pun yang diberikan kepada wartawan atas pemanggilan dirinya.

Rafael mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB, kemudian ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.

Rafael Alun mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak KPK.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved