Seleb

Produser Girry Pratama Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten saat Lelang Mobil Ditolak

Girry Pratama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten lantaran tidak mendapat keadilan atas kasus lelang mobil di PN Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kuasa hukum produser Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas kasus lelang mobil, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kuasa hukum produser film Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/3/2023).

Kedatangan Chitto Cumbhdrika untuk mengajukan banding atas perkara gugatan yang sebelumnya diajukan Girry Pratama terhadap salah satu bank swasta.

Chitto Cumbhdrika mengatakan, alasan Girry Pratama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten lantaran tidak mendapat keadilan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Ya hari ini kami mengajukan memori banding, karena kami merasa hakim pada putusan tingkat pertama bukannya membuat keputusan yang adil, tapi justru merugikan klien kami, Girry Pratama," ujar Chitto Cumbhadrika kepada awak media.

Dia menjelaskan, majelis hakim dinilai tidak memperhitungkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam mempertimbangkan keputusannya.

Mulai dari kronologi perjalanan Girry Pratama ke luar negeri yang sulit untuk melakukan pembayaran cicilan mobil.

Serta peraturan pemerintah yang memperketat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri hingga masa isolasi akibat terpapar Covid-19.

Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan secara jelas dalam persidangan lewat keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.

"Kami melihat apa yang sudah disampaikan dalam persidangan, fakta-fakta yang sudah muncul, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim tingkat pertama dan ini sungguh ironi," kata dia.

"Padahal dari pembuktian yang ada dan juga keterangan saksi, serta adanya ahli yang kami hadirkan, di situ banyak sekali fakta yang muncul."

"Namun hakim tidak mempertimbangkan sama sekali dan bahkan cenderung merugikan klien kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Girry Pratama Enggan Terlibat Urusan Asmara, Fokusnya Kali ini Kerja dan Sekolah Film

Baca juga: Girry Pratama Khawatir Nasib Mantan Kekasihnya di Ukraina, Tiap Hari Jalin Komunikasi

Dia berharap, setelah ada memori banding  selanjutnya hakim Pengadilan Tinggi Banten dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum.

"Selanjutnya kami menunggu dan berharap putusan Pengadilan Tinggi Banten dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami yang tidak didapatkan dalam persidangan tingkat pertama," kata Chitto Cumbhadrika.

Girry Pratama menggugat perdata salah satu bank swasta karena melelang mobil kreditannya secara sepihak.

Bank swasta tersebut melelang mobil yang dititipkan oleh Girry sebagai jaminan lantaran pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari 2022 lalu.

Pasalnya, saat itu Girry tengah berada di Budapest, Hungaria. Dia baru dapat kembali ke Indonesia setelah menjalani karantina hingga dua kali lantaran terpapar Covid-19.

Setelah menjalani masa karantina dan pulih dari paparan Covid-19, Girry mendatangi bank swasta tersebut untuk membayar tunggakannya.

Namun saat itu, produser film Ghostbuser itu mengetahui kendaraannya telah dilelang bank.

Lalu, Girry membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk membersihkan namanya yang dianggap telah buruk dalam verifikasi bank atau BI Checking.

"Apa yang saya lakukan ini dianggap benar, karena bukan masalah barang, harga atau apa pun, tapi hanya menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku, dan menurut ahli, mereka (bank swasta) tidak menjalankan tugas sesuai prosedur," kata Girry.

"Saya melihat kasus ini lebih ke track record sama BI Checking, mobil saya sudah dilelang dan akan timbul di BI checking dan saya dianggap cacat sebagai pengusaha, sehingga saya ingin membersihkannya," kata Girry Pratama.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved