Narkoba

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Dody Prawiranegara

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Dua saksi ahli dihadirkan di sidang lanjutan kasus narkoba terdakwa yakni Krisanjaya (kiri) yang ahli bahasa dan Rujit Kuswinoto yang ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Sedangkan duduk sebagai terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. 

Kasus narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan.

Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved