Kebakaran Depo Pertamina

Jenis dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Tak Ada IMB Kawasan Seperti di Tanah Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
beritajakarta.id
Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Kawasan Tanah Merah merupakan kawasan terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3/2023) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, meluas ke pemukiman warga Tanah Merah di samping depo penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Musibah ini merenggut korban jiwa dan puluhan warga terluka.

Kejadian ini membangkitkan polemik status tanah yang ditempati warga.

Lahan yang ditempati warga ternyata bermasalah. Selama bertahun-tahun, warga bertahan dalam kondisi tersebut.

Anies Baswedan, ketika menjabat sebagai Gubernur DKI, memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan.

Pemberian IMB kawasan merupakan bagian dari pelunasan janji politik Anies ketika berambisi mengalahkan petahana pada pilgub DKI 2017.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) berpotensi menyalahi aturan karena menerbitkan IMB di Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada 2021 lalu.

Menurutnya, IMB bisa dikeluarkan apabila diajukan oleh pemilik tanah yang dan harus menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah.

IMB merupakan instrumen untuk mengatur legalitas bangunan.

Dikutip dari Kompas.com, mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. IMB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan.

Tidak hanya bangunan baru, bagi pemilik yang ingin merenovasi atau merobohkan bangunan pun memerlukan IMB yang baru.

Jika terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah daerah berhak menyegel sampai membongkar bangunan.

Pada prinsipnya, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak ruang bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukannya.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C, dan D.

Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Berikut ini jenis IMB dan perbedaan kelas bangunan dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta.

IMB kelas A

IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.

Contohnya gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal.

Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.

IMB kelas B

IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai.

Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.

Contohnya menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain.

Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor wali kota setempat.

IMB kelas C

IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.

Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.

IMB kelas D

IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.

Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.

Namun mengurus IMB rumah tinggal maka persyaratan umum yang diperlukan yakni:

 • Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas materai 10.000.

 • Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).

 • Surat kuasa permohonan IMB

 • Bukti kepemilikan tanah

 • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir

 • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)

 • Perizinan yang dimiliki

 • Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).

 • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement/lift.'

 • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)

 • Rekomendasi TSP (jika cagar budaya)

 • IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (jika memiliki basement/lift/bentang 6 m). [*]

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved