Jakarta Raya

Komisi C Pertanyakan Pengawasan Bus TransJakarta yang Terbengkalai hingga Komponennya Dicuri

Komisi C DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap bus Transjakarta yang terbengkalai.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribunnews/Herudin
Komisi C DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap bus TransJakarta yang terbengkalai. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap bus Transjakarta yang terbengkalai.

Pasalnya komponen bus itu dicuri hingga tersisa potongan kursi, velg sampai tabung bahan bakar gas (BBG).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim merasa heran dengan kasus itu.

Dari 36 bus Transjakarta yang disimpan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur tercatat 21 bus hanya tersisa potongan kursi, velg dan tabung BBG.

“Dari 36 unit bus, sisa 21 unit. Setelah 21 pun yang ada cuma tabung dan kursi, ini coba juga jelasin ke kami. Maksudnya 36 sisa 21, terus sisa unit ini cuma tabung (BBG), kursi, kemudian rangka masih ada atau nggak,” ujar Lukmanul Hakim.

Hal itu dikatakan Hakim saat rapat kerja dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (8/3/2023).

 

 

Saat itu, Dishub meminta persetujuan Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk menghapus 417 bus sebagai aset daerah dengan cara lelang senilai Rp 21,3 miliar.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta lainnya S. Andyka meminta kepada Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas yang memimpin rapat agar tidak menyetujui permohonan Dishub DKI.

Dia meminta kepada Habib untuk menilik lebih jauh soal hilangnya komponen bus tersebut.

“Tidak serta merta setuju penghapusan, harus ditelisik karena ada lebih Rp 400 miliar (pengadaan bus). Lalu keluarnya jadi sampah,” ujar Andyka.

 

Baca juga: TransJakarta Gandeng TNI Cegah Predator Seksual di Dalam Bus

 

Baca juga: Agar Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Tak Terulang, Petugas Keamanan Ditambah

 

Usai rapat tersebut, Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyatakan, bus-bus tersebut disimpan di dalam pool dan terminal yang tidak mendapat penjagaan.

Karena itu, masyarakat umum bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI Jakarta.

“Pascadioperasikan, (bus) itu kan disimpan dulu, mungkin ada isu pengamanan terhadap aset, di sisi lain ada hal barangkali ada isu penjaran, jadi ada muncul 21 bus (tidak utuh). Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut dan dijelaskan, supaya posisinya jadi clear (jernih),” kata Ismanto.

Dishub DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan penghapusan 417 bus Transjakarta sebagai aset daerah.

Dishub memproyeksikan, nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

“Kalau ditanya susut, pasti ada susut, tapi ini sudah di-SK-kan Pak Gubernur (Anies Baswedan). Kalau dinilai kembali harus dari 0, harus dari SK lagi. Tiap persetujuannya itu harus ada pencantuman nilai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi. (faf)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved