Penjelasan Rosi Silalahi Terkait LPSK Hentikan Perlindungan Bharada E: Mengkambinghitamkan Media

Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/3/2023).

Ia menyampaikan, LPSK keberatan dengan wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan sebuah stasiun televisi.

Baca juga: Sah Xi Jinping Jadi Presiden China 3 Periode, Begini Isi Sumpah Jabatannya

Diketahui, Richard Eliezer berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).

Mengenai wawancara itu, Syahrial menyebut LPSK sempat menyampaikan keberatan.

"Sehubungan dengan terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujarnya.

"LPSK telah menyampaikan keberatan terhadap pimpinan media tersebut. Dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE," katanya.

"Tapi pada kenyataannya wawancara tetap ditayangkan," jelas Syahrial.

Respons Kompas TV

Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.

Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:

1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;

2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;

3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved