Penjelasan Rosi Silalahi Terkait LPSK Hentikan Perlindungan Bharada E: Mengkambinghitamkan Media
Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media," ujarnya.
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.
Baca juga: Rp 37 Miliar Uang Rafael Alun Trisambodo yang Tersimpan di Safe Deposit Box Diblokir
Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menyampaikan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumham, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," ungkap Rully, Jumat.
Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.
Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.
Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari LPSK.
Adapun pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri yakni karena alasan keamanan.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer karena Wawancara dengan TV, Rosianna Silalahi Beri Tanggapan
Rosi Silalahi
LPSK
Penjelasan Rosi Silalahi Terkait LPSK
Bharada E
Hentikan Perlindungan Bharada E
Mengkambinghitamkan Media
Kompas TV
Syahrial Martanto
Respons Kompas TV
Penjelasan Rosi Silalahi
Tribuntangerang.com
Sah Xi Jinping Jadi Presiden China 3 Periode, Begini Isi Sumpah Jabatannya |
![]() |
---|
Rp 37 Miliar Uang Rafael Alun Trisambodo yang Tersimpan di Safe Deposit Box Diblokir |
![]() |
---|
Cibiran Netizen untuk Jessica Iskandar, Baru Bangkrut tapi Foya-foya: Aku Takut Ketemu Orang |
![]() |
---|
Kisah Korban Banjir di Sumsel yang Melihat Rumahnya Hanyut Dibawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Profil Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, 4 Kali Jabat Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.