Penjelasan Rosi Silalahi Terkait LPSK Hentikan Perlindungan Bharada E: Mengkambinghitamkan Media

Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Syahrial Martanto, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media," ujarnya.

"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.

Baca juga: Rp 37 Miliar Uang Rafael Alun Trisambodo yang Tersimpan di Safe Deposit Box Diblokir

Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menyampaikan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumham, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," ungkap Rully, Jumat.

Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.

Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.

Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari LPSK.

Adapun pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri yakni karena alasan keamanan.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer karena Wawancara dengan TV, Rosianna Silalahi Beri Tanggapan

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved