Tangerang Raya

Langgar Izin Usaha, Basamo Cafe di Kawasan Pinang Kota Tangerang Digeruduk Satpol PP

Basamo Cafe digeruduk Satpol PP karena menggelar aktivitas house music, sementara perijinan yang dimiliki adalah live musik.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Diduga menyalahkan izin usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.

Pasalnya, izin usaha yang dimiliki oleh pihak manajemen Basamo Cafe adalah mengadakan live musik.

Sementara kedai kopi tersebut, ternyata menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

"Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik," ujar Wawan Fauzi saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Minggu (12/3/2023).

 

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Jaring PSK dan Pasangan Selingkuh saat Razia Kost dan Penginapan

 

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Penjual Miras 

 

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, penghentian house music tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang terganggu dengan adanya penampilan DJ.

Selain itu, kegiatan house music yang digelar oleh Basamo Cafe dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika.

 

Suasana Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dipadati pengunjung saat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.
Suasana Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dipadati pengunjung saat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

"Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kami masih persuasif dengan melakukan teguran keras, terlebih house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing itu yang dapat terjadi," kata dia.
 
Oleh karena itu Wawan menegaskan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe, harus dihentikan secara menyeluruh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved