Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Hadirkan Bapak dan Istri sebagai Saksi Fakta Meringankan

AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Sidang kasus narkoba menghadirkan dua saksi fakta meringankan ayah dan istri Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan Rakhma, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Kali ini, dalam sidang lanjutan kasus narkoba tersebut AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan ayahnya, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody, Rakhma Darma Putri.

Maman Supratman dan Rakhma Darma Putri dihadirkan oleh tim penasihat hukum sebagai saksi fakta meringankan.

Selain itu, Dody Prawiranegara mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli hukum pidana dan psikologi klinis. 

"Hari ini sesuai agenda persidangan adalah mendengar saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, demikian juga, ada dua orang ahli," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di ruang sidang.

"Untuk itu melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mendengar saksi yang meringankan," ujarnya lagi.

Setelah itu, tim penasihat hukum terdakwa memanggil ayah dan istri Dody untuk memberi kesaksian menyangkut intervensi dan skenario dari terdakwa Teddy Minahasa.

Saat sidang berlangsung terdakwa Teddy Minahasa berada di penempatan khusus (patsus) Polda Metro Jaya.

"Kami akan menghadirkan saksi fakta meringankan. Ahli dihadirkan hari ini, tapi siang Yang Mulia," kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Kemudian, dua saksi yakni ayah dan istri Dody masuk ke ruang sidang dan diambil sumpahnya.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.20 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terdakwa Dody Prawiranegara tampak mengenakan pakaian hitam putih tanpa menjinjing tas apa pun. 

Dia mengaku sehat saat ditanyai oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sehingga sidang bisa dilanjutkan. 

Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved