Kriminal

Teddy Minahasa Tetap Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

Terdakwa Teddy Minahasa tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dia mengaggap dirinya dikait-kaitkan terdakwa lain.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani pemeriksaan terakhir kasus peredaran narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Menurut Teddy Minahasa, dia hanya dikait-kaitkan terdakwa lainnya.

Hal itu dikemukakan Teddy Minahasa saat sidang terakhir pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan Teddy untuk menyampaikan keterangan lain yang hendak diungkapnya.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai? Silakan singkat padat," kata Hakim Jon kepada Teddy Minahasa di ruang sidang.

Lalu, dia mengatakan bahwa ada beberapa hal ingin disampaikan dalam perkara jual beli narkoba dan percakapan antara dia dan terdakwa Linda.

"Terima kasih Yang Mulia. Hanya dua hal saja, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," kata Teddy kepada Hakim Jon. 

"Kemudian yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda, tidak satupun saya deliever kepada saudara Dody. Jadi kami tidak komunikasi tiga arah," ujarnya. 

Selain itu, Teddy menyinggung masalah bagi-bagi hasil dan mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat. 

"Ketiga, saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksinya. Dan yang paling terpenting adalah saya tidak ikut bagi-bagi uang."

"Kalau saya menjadi pengendalinya, mestinya bagi-bagi uang itu bosnya. Kan dalam hal ini mereka bagi-bagi uang sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri, nama saya dikait-kaitan," ujar Teddy.

Hakim Jon menerima keterangan Teddy. Lantas, Hakim Jon menanyakan dua pertanyaan berikutnya sebagai penutup keterangannya. 

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12, kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangan ini. Apakah saudara merasa bersalah?" kata Hakim Jon.

"Sama sekali tidak," kata Teddy lugas. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved