Kriminal
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Baca juga: Kedatangan Kuasa Hukum Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Laporan Kubu APA
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.
Baca juga: KPAI Pastikan Hak Pendidikan AG Pacar Mario Dandy Tetap Berjalan Usai Status Hukumnya Berubah
Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.
Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m31).
Kejati DKI
Berkas perkara pelaku AG
AG Pacar Mario Dandy
penganiayaan david ozora
david ozora
Mario Dandy Satriyo
mario dandy
Ade Sofyan
kriminal
Tribuntangerang.com
Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Izinkan Sahur Bersama, Asalkan Digelar di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
INI Larangan Pejabat Negara hingga Pejabat di Tatanan Desa Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tersangka Mutilasi yang Jenazahnya Dibuang Dalam Koper Merah di Tenjo Terancam Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.