Kriminal

Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke David Ozora hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

 

Baca juga: Kedatangan Kuasa Hukum Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Laporan Kubu APA

 

Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.

"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.

Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.

 

Baca juga: KPAI Pastikan Hak Pendidikan AG Pacar Mario Dandy Tetap Berjalan Usai Status Hukumnya Berubah

 

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

 

Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.

"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.

Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah jaksa khusus anak.

"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m31).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved