Ramadan

Pemkot Tangerang Keluarkan SE tentang Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner saat Ramadan

Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam operasi bagi  pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Surat ederan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang untuk pelaku usaha jasa hiburan dan kuliner jelang Ramadan 1444 Hijriah. 

Berikut isi surat edaran tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023: 

Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H, berdasarkan hal tersebut disampaikan ketentuan sebagai berikut :

1. Kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB).

2. Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah Idul Fitri 1444 H.

4. Apabila Saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved