Ramadan
Pemkot Tangerang Keluarkan SE tentang Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Kuliner saat Ramadan
Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam operasi bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam operasi bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan, Senin (20/3/2023).
SE nomor 556/2809-Disbudpar 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridholloh.
"Surat edaran ini mengatur jam operasional bagi pelaku usaha kuliner seperti, rumah makan, kafe ataupun restoran," kata Rizal Ridholloh saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Selain itu, penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan billiard.
Rizal menjelaskan, para pemilik rumah makan atau restoran yang melayani masyarakat untuk sahur, dapat memulai usahanya sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat siang hari, para pelaku usaha rumah makan tersebut dapat melayani masyarakat dengan syarat ditutup dengan menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB.
"Kepada pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya, namun ditutup menggunakan tirai sampai dengan pukul 17.00 WIB dan apabila melayani sahur, tempat usahanya dapat dibuka mulai pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu, pemilik layanan jasa hiburan diminta menghentikan operasional sejak H-2 sebelum Ramadan 2023 dimulai hingga H+3 Lebaran.
"Kalau untuk pemilik rumah makan, surat edarannya berlaku ya mulai dari hari pertama bulan puasa," ujarnya.
Dia berharap, agar para pemilik usaha rumah makan, hingga hiburan dapat menaati dan menerapkan ketentuan yang telah dituangkan dalam SE tersebut.
Selain itu, pemilik usaha rumah makan, restoran, hingga kafe di Kota Tangerang diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Baca juga: MUI Kota Tangerang Selatan Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Total saat Ramadan
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan 4 Wanita Penghibur
Menurutnya, pemerintah belum mencabut status Covid-19, meskipun kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus melandai.
"Peraturan-peraturan yang tertuang dalam SE ini masih sama persis dengan tahun lalu, tidak ada perubahan dan masih tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
"Maka dari itu, kami berharap para pelaku usaha rumah makan, hiburan, wisata dan lainnya agar menaati, supaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata Rizal Ridholloh.
Surat edaran jelang Ramadan
Pemkot Tangerang
Tempat Hiburan Malam
Tempat hiburan malam ditutup
Tempat hiburan di Kota Tangerang
Tempat kuliner
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.