Ramadan

MUI Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Selama Ramadan 1444 H

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Freepik.com
Ilustrasi-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, petasan dinilai bisa ganggu ketertiban umat selama menjalankan ibadah Ramadan 2023.

"MUI menyarankan kepada warga Kabupaten Tangerang untuk tidak menyalakan petasan ataupun membunyikan suara-suara ledakan lainnya. Selama dikumandangkan takbir, tahlil dan tahmid di malam Idul Fitri," ujar Nur Alam, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan, Sekda Jamin Pelayanan Tetap Optimal

"Karena membunyikan petasan yang bersifat mubazir dan dapat menganggu ketertiban umum dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 M," katanya.

Ia menambahkan, MUI juga menyarankan para pengusaha rumah makan untuk sesuaikan jam operasional.

Selain itu, selama bulan Ramadan 2023 seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam diminta untuk tidak beraktivitas ataupun beroperasi.

"Imbauan ini kami sampaikan, untuk lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan," ujarnya.

Menurutnya, imbauan terkait penggunaan petasan dan jam operasional rumah makan atau restoran itu telah tercantum pada surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Sebab sebagai lembaga fatwa dan dakwaah umat Muslim, MUI telah merekomedasikan poin tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 300.1/1304-Satpol PP itu.

"Karena MUI bukanlah eksekutor, maka kami hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," katanya.

Berikut isi surat edaran tentang pengaturan jam buka rumah makan.

Dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci ramadhan 1444 H:

Surat Edaran Nomor: 300.1/1304-Satpol PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M

Berdasarkan pada :

1. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

2. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

3. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

4. Imbauan Bersama antara MUI dan Bupati Tangerang tentang Imbauan Ramadhan 1444 H/2023. 

Baca juga: Pemkab Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran Tentang Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Maka dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengaturan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMENTARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar:

a mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB.

b. Memasang tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat.

c. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa SeKabupaten Tangerang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved