Oknum Bea Cukai Diduga Keruk Uang dari Pendaftaran iPhone di Bandara, Modusnya Palsukan Data
Kewajiban mendaftarkan IMEI iPhone di bandara bagi penumpang pesawat dari luar negeri, diduga jadi ladang korupsi oknum Bea Cukai
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kewajiban mendaftarkan IMEI iPhone di bandara bagi penumpang pesawat dari luar negeri, diduga jadi ladang korupsi sejumlah oknum Bea Cukai di bandara.
Kewajiban mendaftarkan IMEI iPhone tersebut diikuti keharusan membayar bea masuk. Sebagai gambaran, warga negara Indonesia yang iPhone 14 Pro 512 GB senilai 1.299 dollar AS, bila dibawa pulang ke Indonesia akan dikenai Bea Masuk ditambah PPN dan PPh yang totalnya Rp 3,7 juta bagi yang punya NPWP.
Bila tidak punya NPWP, maka pembayaran bea masuk dan pajak untuk iPhone 14 sebesar Rp 4,9 juta.
Penerapan bea masuk dan pajak tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Namun, aturan ini diduga jadi ladang oknum Bea Cukai untuk korupsi. Mereka menawarkan kemurahan bagi penumpang pesawat yang membawa iPhone.
Sebagai imbalannya, petugas Bea Cukai tersebut minta uang antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut tentu saja masuk ke kantong pribadi.
Modus oknum Bea Cukai memalsukan data iPhone, saat ini tengah viral di media sosial Twitter.
Modus ini dipaparkan dalam sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara, yang membongkar kejahatan pejabat di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022.
Surat terbuka itu dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023), dan sudah dillihat atau tayang sebanyak 3,1 juta kali saat berita ini dibuat.
Dalam surat disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.
Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file.
File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.
Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.
Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit.
Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.
Bea Cukai Pastikan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana Bukan Pegawainya seperti Pengakuan Ketua RT |
![]() |
---|
Kronologi "Mas Pelayaran" Aniaya Driver Ojol di Yogyakarta, Minta Maaf usai Rumah Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Isi Surat Dandim Jakpus yang Viral Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan Barang Penumpang |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Breaking News: Seludupkan Sabu di Alat Vital, 2 Wanita Thailand Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.