Oknum Bea Cukai Diduga Keruk Uang dari Pendaftaran iPhone di Bandara, Modusnya Palsukan Data
Kewajiban mendaftarkan IMEI iPhone di bandara bagi penumpang pesawat dari luar negeri, diduga jadi ladang korupsi oknum Bea Cukai
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
Tidak hanya itu, akun @PartaiSocmed mengatakan, pihaknya juga memperoleh bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yang isinya mengkonfirmasi kebenaran surat Milenial Bea Cukai tersebut.
Pihaknya juga memperoleh data Kanwil-Kanwil Bea Cukai dengan jumlah registrasi IMEI antara bulan Januari hingga September.
"Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara tersebut hanya satu pegawai yang diberi sanksi, itupun cuma berupa teguran tertulis. Itulah mungkin yang mendorong Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena kesannya ada upaya saling melindungi," katanya.
Saat berita ini dibuat, thread tersebut telah disaksikan sebanyak 3,1 juta kali, disukai sebanyak 13,1 ribu akun, dan mendapat sebanyak 532 komentar.
21 Pegawai Dihukum
Menanggapi surat terbuka tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai, melalui Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya secara konsisten akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT).
"Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Sehingga Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan," kata Sudiro.
Karenanya kata Sudiro, pihaknya sudah melakukan 4 langkah.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan lewat penerbitan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC.
Adapun Nota informasi tersebut terkait dengan peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Kedua, menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration.
"Sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan. Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," kata Sudiro.
Ketiga, meningkatkan pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan.
Langkah ini, katanya juga melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Keempat, Bea Cukai menyatakan telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," katanya.
Bea Cukai Pastikan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana Bukan Pegawainya seperti Pengakuan Ketua RT |
![]() |
---|
Kronologi "Mas Pelayaran" Aniaya Driver Ojol di Yogyakarta, Minta Maaf usai Rumah Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Isi Surat Dandim Jakpus yang Viral Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan Barang Penumpang |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Breaking News: Seludupkan Sabu di Alat Vital, 2 Wanita Thailand Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.