Mudik Lebaran

Kemenhub Tak Menampik Bakal Ada Aksi Jual Beli Kursi Mudik Gratis Lebaran 2023

Pendaftaran mudik gratis Kementerian Perhubungan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari jual beli kursi.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
dok. Pertamina
Ilustrasi mudik gratis lebaran 2023 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendaftaran mudik gratis Kementerian Perhubungan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari jual beli kursi.

Sebab, mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh orang lain untuk mencari keuntungan dengan menjual kursi yang sudah didapat.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Kemenhub, Suharto memastikan aksi jual beli kursi atau calo mudik gratis lebaran 2023 sangat minim.

 

 

Baca juga: Kapolres Tangsel: Tindak Tegas Pelaku Praktek Premanisme dengan Dalih Minta sumbangan

 

"Karena kami saat ini sudah menggunakan aplikasi dan pendaftaran menggunakan NIK," ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurut Suharto, pihaknya sudah membatasi pendaftaran mudik gratis lebaran 2023 guna menghindari jual beli kursi.

 

Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2023, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Cek Bus AKAP

 

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang hingga 29 Maret 2023

 

Setiap orang, bisa mandaftarkan empat anggota keluarganya untuk ikut mudik lebaran 2023.

 

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Kemenhub, Suharto (kanan).
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Kemenhub, Suharto (kanan). (Tribun Tangerang/Miftahul Munir)

 

Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran 2023, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Cek Bus AKAP

 

Baca juga: Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran 2023 Dimulai, Pemesanan Bisa Lewat Aplikasi

 

Jika anggota keluarganya belum memiliki NIK atau KTP, maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Kalau diperjual belikan, kemungkinan ada tapi kecil," ucapnya.

Suharto tidak menampik, bisa saja kursi yang didapatkan oleh warga yang sudah daftar dijual ke tetangga atau saudaranya.

Namun, warga yang sudah daftar masih perlu tahap verifikasi agar bisa mendapatkak kursi mudik gratis.

"Jadi H-7 harus verifikasi, nama yang daftar harus sesuai dengan nama yang diverifikasi, jadi sangat minim untuk jual beli kursi," ungkapnya. (m26).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved