Mudik Lebaran

Mudik Gratis Naik Kapal Laut Dari Jakarta Tujuan Semarang Dibuka Sampai 5 April 2023, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program mudik gratis menggunakan moda transportasi.Seperti, kapal laut.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Junianto Hamonangan
Ilustrasi Mudik--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program mudik gratis menggunakan moda transportasi.Seperti, kapal laut. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program mudik gratis menggunakan moda transportasi.Seperti, kapal laut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) menyampaikan, program mudik gratis untuk traveler yang ingin mudik naik kapal laut.

Tak hanya untuk penumpang, program mudik gratis ini juga diadakan untuk membawa sepeda motor.

Baca juga: Masih Tersedia Mudik Gratis, Naik Kereta Api dan Kapal Laut, Berikut Informasi Lengkapnya

Jadi traveler yang mau pulang ke kampung halaman tak perlu lagi repot-repot membawa kendaran seorang diri.

Kemenhub mengatakan, pihaknya telah menyediakan ribuan kuota bagi calon pemudik yang ingin naik kapal laut.

Total ada 10.000 kutoa disediakan khusus untuk mengangkut penumpang dan 5.000 slot untuk kuota sepeda motor.

Nah, kabar baiknya, program mudik gratis naik kapal laut ini pendaftarannya sudah dibuka sejak dua hari yang lalu.

Terhitung dari Kamis (23/3/2023), para calon pemudik sudah bisa mendaftar hingga 5 April 2023 mendatang.

Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar program mudik gratis naik kapal laut ini?

Dikutip dari Instagram resmi @djplkemenhub151, Sabtu (25/3/2023) berikut langkah-langkah daftar program mudik gratis naik kapal laut.

1. Siapkan identitas diri Sobat Mudik.

2. Buka situs mudikgratis.dephub.go.id

3. Pilih moda transportasi 'Kapal Laut' lalu ikuti instruksi yang ada untuk mendaftar secara online, hingga selesai.

Setelah sukses mengikuti langkah-langkah tersebut, calon pemudiak wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke posko yang sudah disediakan secara langsung.

Saat verifikasi, calon pemudik wajib membawa persyaratan berupa identitas diri asli berupa KTP, SIM C, dan KK serta STNK Motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved