Mudik Lebaran
Tiket Murah Super Air Jet dan Lion Air, Penerbangan Jakarta Menuju Lombok, Ini Jadwal Pemesanannya
Maskapain Super Air Jet dan Lion Air memberikan penawaran tiket murah Jakarta-Lombok.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah maskapai penerbangan memberikan diskon tiket selama mudik Ramadan 2023.
Satu di antara rute yang mendapat tiket pesawat murah itu Jakarta-Lombok.
Tiket mudik Jakarta-Lombok bisa dipesan untuk keberangkatan pada 18 April 2023.
Baca juga: Kabar Baik, Sebentar Lagi Stasiun Halim Beroperasi, Terintegrasi dengan Angkutan Massal Perkotaan
Maskapain Super Air Jet dan Lion Air memberikan penawaran tiket murah Jakarta-Lombok.
Adapun tarif tiket yang diberikan Rp 1,1 juta untuk sekali jalan.
Penerbangan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Lombok (LOP).
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Lombok untuk mudik Lebaran 2023.
Pesan tiket masuk wisata di Lombok.
Super Air Jet menjadi salah satu maskapai yang melayani penerbangan rute Jakarta-Lombok.
Maskapai ini bahkan menawarkan cukup banyak pilihan jadwal keberangkatan.
Pesan hotel murah di Lombok, klik di sini.
Beli oleh-oleh manisan rumput laut khas Lombok di Shopee, klik di sini.
Berikut jadwal keberangkatan beserta tarif penerbangan Super Air Jet rute Jakarta-Lombok:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.40 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 17.35 WITA: Rp 1.139.048
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 10.00 WITA: Rp 1.156.842
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 19.45 WITA: Rp 1.156.842
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 13.45 WITA: Rp 1.207.343
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.20 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 20.00 WITA: Rp 1.551.646
2. Lion Air
Layanan penerbangan Jakarta-Lombok turut ditawarkan maskapai Lion Air.
Lion Air juga memiliki cukup banyak pilihan jadwal keberangkatan dengan tarif yang beragam.
Berikut pilihan jadwal keberangkatan beserta tarifnya:
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.40 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 17.35 WITA: Rp 1.139.048
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 19.45 WITA: Rp 1.139.048
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA: Rp 1.164.514
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 11.15 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 14.15 WITA: Rp 1.164.514
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 10.00 WITA: Rp 1.164.514
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 13.45 WITA: Rp 1.164.514
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.20 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 12.20 WITA: Rp 1.503.347
Baca juga: 7 Tempat Ngabuburit di Jakarta yang Cocok Bersama Keluarga, Ada Beragam Burung Lho
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” kata Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(TribunTravel.com/mym)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Mudik Lebaran 2023, Super Air Jet dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok
Mudik Lebaran
mudik lebaran 2023
Lebaran
Tiket Murah Super Air Jet
Super Air Jet
Lion Air
Tiket Murah Lion Air
Jakarta
Lombok
Tribuntangerang.com
Kabar Baik, Sebentar Lagi Stasiun Halim Beroperasi, Terintegrasi dengan Angkutan Massal Perkotaan |
![]() |
---|
7 Tempat Ngabuburit di Jakarta yang Cocok Bersama Keluarga, Ada Beragam Burung Lho |
![]() |
---|
Mudik Gratis Naik Kapal Laut Dari Jakarta Tujuan Semarang Dibuka Sampai 5 April 2023, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Masih Tersedia Mudik Gratis, Naik Kereta Api dan Kapal Laut, Berikut Informasi Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.