Perdagangan Manusia

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Bongkar Upaya Penyeludupan Manusia ke Australia

Dua WNA asal India yang hendak diselundupkan ke Australia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku penyelundupan orang dibongkar Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Dua di antara pelaku asal India itu akan diselundupkan ke Australia. 

"Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka dari berbagai negara, mulai dari India, Indonesia, dan Australia," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mentapkan JS, VK dan SS sebagai tersangka.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS," ucapnya.

"Kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya," kata Silmy Karim. 


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved