THR Bagi ASN dan Pensiunan Mungkin Cair Pertengahan April, Ini Alasannya
Kemenkeu menyatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan biasanya cair mulai H-10 sebelum Lebaran
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan biasanya cair mulai H-10 sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, prediksi jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan, didasarkan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Diprediksi Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023. Dengan demikian, THR PNS kemungkinan dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan, saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah. "Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Pasal 5 dalam PP tersebut menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Beberapa pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR bagi ASN dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023.
Pembayaran gaji ke-13 diperkirakan berlangsung Juli 2023.
11 ASN Tangsel Resmi Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat, Ada yang Setahun Tak Masuk Kerja |
![]() |
---|
BNN Sasar 100 ASN di Kabupaten Tangerang Jalani Tes Urine hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Guru ASN di Lebak Banten Dipecat karena Judi Online Slot, Sering Bolos dan Terlilit Utang |
![]() |
---|
Besaran Tukin Dosen ASN Tahun 2025 yang Sudah Cair, Ada yang Rp 27 Juta, Cek di Sini |
![]() |
---|
5 Fakta Kurir JNT di Pamekasan Jatim Dicekik Saat Antar Paket COD, Pelaku Ternyata ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.