Mudik Lebaran 2023

Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi Lima Hari, Awalannya Bergeser ke Tanggal 19

Pemerintah menetapkan perubahan masa cuti bersama Lebaran tahun 2023. Berikut ini tanggal-tanggal cuti bersama Lebaran 2023

Editor: Ign Prayoga
kemenkopmk.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2023.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah semula ditetapkan berlaku empat hari yakni tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Perkembangan terakhir, pemerintah mengubah urutan tanggal cuti bersama.

Dalam aturan terbaru, jumlah hari pada cuti bersama bertambah menjadi lima hari. Sedangkan urutan tanggalnya adalah 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).

Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," kata Ida Fauziyah. (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved