Johan Budi Ingatkan Mahfud MD Tidak Berdebat Panas dengan Anggota DPR, Berikut Kalimatnya

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak melajutkan debat keras

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak melajutkan debat keras dengan sejumlah anggota DPR. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mengingatkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tidak melajutkan debat keras dengan sejumlah anggota DPR.

Diketahui Mahfud MD terlibat debat panas dengan sejumlah anggota DPR RI. Seperti Benny K Harman dan Arteria Dahlan.

Bahkan, Johan Budi menyatakan Presiden Jokowi tidak suka dengan menteri yang berdebat di publik.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Libatkan 491 Pegawai

Pernyataan itu disampaikan Johan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas transaksi pencucian uang Rp 349 triliun di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Awalnya, Johan Budi membeberkan pengalamannya saat bekerja di beberapa lembaga negara.

Ia menyebut aib tiap pejabat di eksekutif hingga yudikatif dirinya ketahui.

Kendati demikian, Johan mengungkapkan tidak akan membeberkan aib pejabat yang bersangkutan.

"Alhamdulillah oleh Allah SWT diberi kesempatan bekerja di lembaga yang saya jadi tahu banyak pak tentang kotoran-kotoran orang lah. Tapi itu saya simpan saja," jelasnya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Dengan pengalamannya tersebut, Johan Budi meminta agar anggota Komisi III DPR tidak mengancam-ancam kepada pihak eksekutif seperti Mahfud MD.

Sebagai informasi, masih dalam rapat ini, Mahfud sempat menjelaskan kepada anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang mengatakan dirinya bisa dipidana buntut membeberkan dokumen soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.

Lantas, Mahfud menjelaskan secara gamblang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menkopolhukam serta Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK PP TPPU).

Selain itu, pernyataan Arteria Dahlan tersebut dianggap Mahfud sebagai gertakan dan ancaman.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.

Terkait pernyataan tersebut, Johan Budi pun mengingatkan pada anggota Komisi III DPR dan Mahfud agar tidak saling menggertak terkait pembahasan soal transaksi mencurigakan ini.

Hal ini lantaran masa jabatan anggota DPR dan menteri hanya lima tahun.

Bahkan secara khusus, Johan Budi mengingatkan Mahfud bahwa jabatan sebagai Menkopolhukam pun bisa saja tidak sampai lima tahun dan berhenti di tengah jalan.

"Jadi saya meminta teman-teman di Komisi III, jangan mengancam-ancam dan Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam juga," ujarnya.

"Sekali lagi menjadi anggota DPR hanya lima tahun, itupun kalau tidak di-PAW (Penggantian Antarwaktu). Jadi Menkopolhukam juga begitu Pak Mahfud, belum tentu lima tahun. Kalau di-reshuffle? Apalagi ada rame-rame begini," katanya.

Selanjutnya, barulah Johan Budi menceritakan pengalamannya saat menjadi jubir Jokowi.

Berkaca dari sorotan publik soal kasus transaksi mencurigakan ini, dia pun memperingatkan Mahfud MD bahwa Jokowi tidak suka dengan menteri yang berdebat di publik.

Bahkan, Johan Budi menyebut Jokowi akan langsung melakukan reshuffle kepada menteri tersebut.

"Saya pernah jadi juru bicara Pak Jokowi, pak. Pak Jokowi itu paling nggak suka sama menteri yang berdebat di luar, pak. Langsung di-reshuffle sama dia," ujarnya.

Kendati demikian, Johan Budi berdoa agar Mahfud tidak dicopot dari jabatannya sebagai Menkopolhukam oleh Jokowi buntut kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Saya mengenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani. Saya melihat publik ini di media sosial mendukung Pak Mahfud, saya juga mendukung Pak Mahfud," pungkasnya.

Baca juga: Ragam Modus Koruptor Cuci Uang Versi Mahfud MD: Berpura-pura Main Judi di Singapura

7 Modus Pencucian Uang.

Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan tujuh modus TPPU.

Modus pertama, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD saat berbincang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, modus kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak atasnama pihak lain.

Aset yang mereka miliki itu disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Keempat,penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," ujarnya.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi Anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Selanjutnya, modus kelima, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Dan, modus keenam melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Lalu, Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Pernyataan itu dibeberkan Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.

"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.

"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johan Budi ke Mahfud MD: Jokowi Nggak Suka Menteri Debat di Luar, Bisa Langsung Reshuffle

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved