Kriminal

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Kompas.com
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka terhadap founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig itu dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu Hermawan, penetapan crazy rich Surabaya sebagai tersangka berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang, Jawa Timur.

Dia mengatakan, Bareskrim Polri dan Polres Malang menangani perkara Wahyu Kenzo secara bersama.

"Sama-sama tangani perkaranya, baik di Polres Malang juga di Bareskrim," katanya.

Selain Wahyu Kenzo, polisi menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.

Yudi Kurniayan ini juga pendiri robot trading ATG bersama Wahyu Kenzo.

"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," tutur Whisnu.

Tersangka lainnya yakni  Chandra Bayu alias Bayu Walker sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Chandra Bayu telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).

Wahyu Kenzo tetap menjadi tahanan Polres Malang lantaran tengah diproses pidana.

"Saat ini jumlah korban sudah sebanyak 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," ucapnya.

Dari hasil penyitaan, pihaknya telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang.

Penyidik turut menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp 34,8 miliar.

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp 175.429.217.831," kata Whisnu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved