Kriminal
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Kompas.com
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Indonesia, dari Orang Biasa Lalu Jadi Kaya Raya dan Akhirnya Masuk Penjara
Baca juga: Pernah Disebut Beli Jet Pribadi, Crazy Rich Malang Ternyata Cuma Sewa Pesawat
Berita Terkait: #Kriminal
| Identitas Pelaku Pengeroyokan di Tebet Diketahui, Polisi Buru 3 Orang yang Diduga Bawa Senpi |
|
|---|
| Cegah Tawuran hingga Curanmor, Polsek Ciputat Timur Gencarkan Patroli Jalan Kaki |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Usai 12 Jam Buron |
|
|---|
| Warga Baduy Banten Dibegal di Tengah Kota Jakarta, Uang Hasil Jualan Ludes Dirampas Empat Pelaku |
|
|---|
| Preman Nyaris Bacok Pedagang Ayam di Pasar Jombang Tangsel, Warga Minta Keamanan Ditingkatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wahyu-Kenzo1313.jpg)