Kriminal
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Kompas.com
Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Indonesia, dari Orang Biasa Lalu Jadi Kaya Raya dan Akhirnya Masuk Penjara
Baca juga: Pernah Disebut Beli Jet Pribadi, Crazy Rich Malang Ternyata Cuma Sewa Pesawat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.