Dirjen Bea Cukai Jelaskan Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu, Berikut Kronologisnya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan kronologis transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan
Hasil dari asesmen itu ditemukan eksportasi emas senilai Rp 189 triliun.
"Dari review (kasus 2016) itu, dari sisi kepabenana kita bersama PPATK tidak ada tindak pidana kepabenanan dan 2020 nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan. Jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai Kemenkeu," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menambahkan, berkaca dengan kasus di tahun 2016.
DJBC bersama PPATK menindaklanjuti tindak pidana kepabeanan dengan menyasar pada pembayaran pajak.
Baca juga: Respon Gubernur Bali Setelah FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20
"Dengan logika seperti itu maka pada Agustus 2020 itu disepakati lah kalau tindak kepabeanan tidak kena, masukan ke kejar pajak nya sehingga kemudian PPATK mengrimkan lagi hasil pemeriksaan kepada pajak dan itu dikirimkan di bulan Oktober 2020," kata Suahasil.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan PPATK, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT D), Pemeriksaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT E), dan pengawasan terhadap 7 WP Orang Pribadi.
"Jadi, hubungan dengan PPATK kita lihat kasus, kita lakukan dengan detil. Rapat dengan PPATK kita lakukan dengan sangat terstruktur, ada notulen, siapa yang hadir rapat komplit. Karena itu ini bisa mengklarifikasi Rp 189 triliun," katanya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Ditjen Bea Cukai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.