Pemilu 2024

Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Pada Ketua KPU RI

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selaku teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selaku teradu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023).

 

 

"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/2/2023).

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

 

Baca juga: Pemilu 2024 Diprediksi Tak Sepanas 2019, Siti Khofifah: Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

 

Baca juga: Ketua KPU RI Diminta Komitmen Tidak Buat Gaduh dan Kontroversi di Depan Publik

 

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

Tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama dijatuhkan sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 28 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada sidang kali ini antara lain Peringatan Keras Terakhir (1), Peringatan Keras (3), dan Peringatan (4). Sementara, 20 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena  tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah. (m27)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved