Brigjen Endar Priantoro Tetap di KPK, Masa Kerjanya Diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan

Brigadir Jenderal Endar Priantoro tetap ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro diperpanjang masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Endar Priantoro tetap ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri.

Keputusan tentang Brigjen Endar Priantoro tetap di KPK itu dituang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Keputusan itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penetapan Brigjen Endar Priantoro di KPK.

"Ya benar, Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ahmad Ramadhan seperit dikuttip dari keterangan pers, Sabtu (1/4/2023).

Alasan masa tugas Endar Priantoro diperpanjang di lembaga anti rasuah tersebut, kata Ramadhan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.

Atas keputusan tersebut, Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."

"Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," seperti dilansir dalam surat putusan tersebut.

Dalam surat putusan itu juga ditulis perpanjangan masa penugasan Endar karena masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri.

Kemudian untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK.

Listyo Sigit mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK.

Dalam surat itu, dia meminta Endar Priantoro untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat penetapan itu juga menyebutkan tentang mengadakan koordinasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait.

Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya.

Serta menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi.

Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol, Berikut Jabatan Menterengnya

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro, Istrinya Bergaya Mewah

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved