Mudik Lebaran
Pemudik Diminta Perhatikan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran
Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi diminta untuk tetap mematuhi batas kecepaan kendaraannya saat perjalanan mudik Lebaran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
“Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi."
"Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya,” ujarnya.
Mengutip dari peneliti senior Institut Studi Transportasi (Instrans) Felix Iryantomo, kata Djoko, mekanisme perolehan SIM melalui sekolah mengemudi kredibel akan berdampak positif.
Mereka akan mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya.
“Termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi,” ujarnya.
Data Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27.000 jiwa atau setara 3-4 orang meninggal per jam).
Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 ada 29.083 jiwa, tahun 2019 ada 25.871 jiwa), tahun 2020 ada 23.529 jiwa dan tahun 2021 mencapai 25.288 jiwa.
Sebanyak 80 persen korban ada usia produktif dari 15-59 tahun, sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun sebesar 9 persen dan usia di atas 60 tahun mencapai 11 persen).
Sedangkan kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan mencapai Rp 448 triliun-470 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen PDB.
Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 terdapat 107.968 kejadian, tahun 2019 ada 116.411 kejadian.
Tahun 2020 hingga 100.028 kejadian dan tahun 2021 mencapai 103.645 kejadian.
“Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua dan roda tiga."
"Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) delapan persen, mobil penumpang (tiga persen), tidak bermotor (dua persen), dan lain-lain (dua persen)," ujar Djoko.
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.