Mudik Lebaran
Pemudik Diminta Perhatikan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran
Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi diminta untuk tetap mematuhi batas kecepaan kendaraannya saat perjalanan mudik Lebaran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi diminta untuk tetap mematuhi batas kecepaan kendaraannya saat perjalanan mudik Lebaran.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan, jalan tol di Indonesia masih menyumbang rasio kecelakaan lalu lintas tertinggi.
Jalan Tol Cipali dinilai sebagai jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, melaju dengan kecepatan tinggi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak di Indonesia.
Data kecelakaan lalu lintas dari Korps Lalu Lintas Polri pada 2022, penyebab kecelakaan paling tinggi karena pengendara melampaui batas kecepatan atau 34 persen.
Berikutnya, pengemudi bersikap ceroboh saat berkendara 32 persen, kondisi awal kendaraan 17 persen.
Melanggar lalu lintas tujuh persen, melakukan aktivitas lain enam persen, dan gagal memberi isyarat empat persen.
Data Korlantas Polri tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 ada 10.315 kendaraan, tahun 2019 ada 11.503 kendaraan.
Tahun 2020 ada 9.995 kendaraan dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.
Djoko menambahkan, dalam kurun setahun tekahir ini, ada dua tokoh di Indonesia yang meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk.
Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menjadi pengingat betapa penting kondisi prima pengemudi saat berkendara.
Baca juga: Syabda Perkasa Belawa, Atlet Bulu Tangkis Potensial Indonesia Kini Tiada, Alami Kecelakaan
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Tewaskan Syabda Perkasa Bersama Ibunya: Ya Allah Hancur Begini
Kemudian tewasnya pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (20/3/2023).
Syabda menderita cedera berat di kepala dan dinyatakan tewas setelah dirawat di rumah sakit.
Dari data Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi.
Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat izin mengemudi (SIM) dibenahi.
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.