Kriminal
AG Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eksepsi atau pembelaam anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.
Terdakwa AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi AG.
"Eksepsi ditolak dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.
Sebanyak lima saksi akan hadir dalam sidang lanjutan pelaku anak AG hari ini, termasuk ayah dari David Latumahina, yakni Jonathan Latumahina.
Kehadiran Jonathan kali ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Melisa Anggriani.
"Iya dan akan bersaksi pagi ini, ayah David konfirmasi hadir," kata Melisa.
Selain itu, paman korban, Rustam Hatala dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari ini
"Ada Rustam, pamannya David," ujar Melisa Anggriani.
Baca juga: Keluarga David Latumahina Bakal Tolak Musyawarah dengan AG di Pengadilan Besok, Ini Alasannya
Baca juga: Berkas Kasus AG Lengkap Bakal Segera Dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan
Tolak musyawarah
Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah antara AG-kekasih Mario Dandy Satriyo-dengan keluarga David Latumahina, Rabu (29/3/2023).
Kuasa hukum keluarga David Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, alasan penolakan diversi karena usia pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.
Menurut dia, ada syarat dalam Undang-Undang Peradilan Pidana Anak dimungkinkan diversi jika di bawah usia 12 tahun.
"Sementara AG kan 15 tahun," kata Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
"Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," ujarnya lagi.
Alasan lain penolakan diversi terhadap AG, kata Mellisa, karena melihat kondisi David.
David saat ini masih menjalani masa perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sudah sebulan lebih siswa SMA Pangudi Luhur itu dirawat di RS Mayapada.
"Nah melihat kondisi atau dampak yg dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum," tutur dia.
Oleh sebab itu, dia memaklumi jika keluarga korban menolak diversi terhadap AG.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi," ujar Melissa.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.
Meski begitu, keluarga David Latumahina tetap tegas menolak musyawarah dengan AG.
"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," ucap Mellisa.
Mellisa menyampaikan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
AG berstatus sebagai anak, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Eksepsi AG ditolak majelis hakim
Sidang AG
AG jalani sidang pemeriksaan saksi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Anak Berkonflik dengan Hukum
David Latumahina
kasus penganiayaan
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.