Kriminal

Keluarga David Latumahina Bakal Tolak Musyawarah dengan AG di Pengadilan Besok, Ini Alasannya

Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan David Latumahina, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah antara AG-kekasih Mario Dandy Satriyo-dengan keluarga David Latumahina, Rabu (29/3/2023).

Kuasa hukum keluarga David Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, alasan penolakan diversi karena usia pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.

Menurut dia, ada syarat dalam Undang-Undang Peradilan Pidana Anak dimungkinkan diversi jika di bawah usia 12 tahun.

"Sementara AG kan 15 tahun," kata Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

"Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," ujarnya lagi.

Alasan lain penolakan diversi terhadap AG, kata Mellisa, karena melihat kondisi David.

David saat ini masih menjalani masa perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sudah sebulan lebih siswa SMA Pangudi Luhur itu dirawat di RS Mayapada.

"Nah melihat kondisi atau dampak yg dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum," tutur dia.

Oleh sebab itu, dia memaklumi jika keluarga korban menolak diversi terhadap AG.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi," ujar Melissa.

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) akan segera menjalani diversi atau musyawarah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Berkas Kasus AG Lengkap Bakal Segera Dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan

Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan, telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. 

Meski begitu, keluarga David Latumahina tetap tegas menolak musyawarah dengan AG.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved