Kriminal

Keluarga David Latumahina Bakal Tolak Musyawarah dengan AG di Pengadilan Besok, Ini Alasannya

Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan David Latumahina, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). 

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," ucap Mellisa.

Mellisa menyampaikan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. 

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton karena singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak. 

AG berstatus sebagai anak, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved