Kriminal

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan Diduga Ada Kasus Pidana

Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra. Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo, kasus kepemilikan senjata api ilegal itu naik tingkat sejak Jumat (31/3/2023).

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," ujar Djuhandhani, Senin (3/4/2023).

Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan petugas.

"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ucapnya.

Sebelumnya, Badan reserse kriminal Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023). 

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sembilan senjata api milik pengusaha Dito Mahendra yang ilegal atau tak berizin ditemukan di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut diketahui dari pendataan senjatan api tersebut.

"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).

Dia mengatakan, ada unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senjata api ke dalam negeri.

Menurutnya, diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh.

Menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Polisi soal Senjata Api Ilegal, Belum Ada Upaya Jemput Paksa

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Temuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra saat Digeledah KPK

Mangkir

Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri soal kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal itu ditemukan di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Dito Mahendra.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi,Sabtu (1/4/2023). 

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus kepemilikan senjata api masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved