Saut Situmorang Beri Tanggapan Kasus Brigjen Endar Priantoro, Minta Dewas Bekerja Baik

Langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK sudah tepat.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK sudah tepat. 

Endar Priantoro tidak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.

Endar Priantoro mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.

Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ujar Endar.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan). Kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," kata Endar.

Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Baca juga: Motif Dukun Tohari Bunuh 12 Orang Pakai Racun Lalu Dikubur di Perkebunan saat Tengah Malam

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saut Situmorang Nilai Langkah Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK Sudah Tepat

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved