Bawaslu Tak Lihat Pelanggaran pada Aksi Bagi-bagi Uang di Masjid yang Dilakukan Politisi PDIP

Heboh amplop merah berisi uang dibagi-bagikan ke jemaat masjid di Sumenep, Madura. Bawaslu mengaku telah menelusuri aksi tersebut dan inilah hasilnya

Editor: Ign Prayoga
Twitter @PartaiSocmed
Tangkapan layar video bagi-bagi amplop berlogo PDIP 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meneliti aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid di Sumenep, Madura, Maret 2023.

Amplop warna merah berlogo PDIP tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah. 

Selain logo partai, pada sisi depan amplop juga terpampang foto dua politisi PDIP yakni Said Abdullah dan Ahmad Fauzi.

Sejumlah pihak mendesak Bawaslu mengusut dugaan money politic yang dilakukan Said Abdullah di Sumenep. Mereka menilai tindakan Said Abdullah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Bawaslu merespons laporan tersebut. Hasilnya diumumkan ke publik Kamis (6/4/2023).

Hasil akhir tersebut sama sekali tidak menyentuh Said Abdullah.

Bahkan, kesimpulan Bawaslu senada argumen Said Abdullah saat merespons pertanyaan wartawan terkait tuduhan dirinya melakukan money politic.

Said menyatakan, aksi yang dia lakukan di Sumenep dia lakukan sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Madura.

Said hadir bukan sebagai calon anggota legislatig (caleg)

"Saya ini belum caleg. Kalau dilaporin ke Bawaslu, kampanye juga belum," kata Said dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Said menjelaskan bahwa yang dilakukannya adalah bagian dari menjalankan rukun Islam.

Rukun Islam yang dimaksudnya adalah membagikan zakat mal atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut mengakui bahwa uang Rp 300.000 dalam setiap amplop merah merupakan uang reses DPR.

Uang tersebut, menurut Said, memang wajib dibagikan kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Said menambahkan, semua anggota DPR juga memiliki uang reses. "Anggota DPR itu juga punya dana reses dan semua anggota DPR melakukan hal yang sama, karena itu bagian tali asih dengan konstituennya," kata dia.

"Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya di mana? Dibagikan, ribut lagi. Jadi kayak lagunya Maya Rumantir, begini salah begitu salah," kata Said.

Belum Dimulai

Bawaslu secara resmi mengumumkan sikap mereka atas tindakan Said Abdullah bagi-bagi amplop merah isi uang Rp 300 ribu di masjid di Sumenep. 

Ketua Bawaslu RI menjelaskan aksi bagi amplop tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.


"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu, Bagja, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Bagja mengatakan, PDIP adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Berdasarkan penelusuran, peristiwa di Sumenep merupakan inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.

"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved