Bukan Gara-gara Kasus Formula E di Era Anies, Endar Dibuang KPK Karena Bongkar Korupsi Sektor Energi

Brigjen Endar Priantoro dicopot dari KPK karena diduga menolak melanjutkan penyidikan kasus Formula E yang terjadi semasa Gubernur Anies Baswedan.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Brigjen Endar Priantoro. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan berbagai macam spekulasi.

Sempat muncul dugaan Endar dicopot karena menolak melanjutkan penyidikan kasus Formula E yang terjadi semasa Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI.

Endar termasuk penyidik KPK yang melihat masalah Formula E tak bisa dilanjutkan ke penyidikan kasus korupsi.

Sejumlah pihak menilai, jika KPK meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan kasus korupsi, posisi Anies Baswedan bisa terusik.   

Terbaru, muncul dugaan Endar disingkirkan dari KPK karena Endar getol mengusut dugaan korupsi di sektor energi atau sektor yang cakupannya meliputi bahan bakar minyak (BBM) dan hasil tambang lainnya.

Mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, menduga Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan karena pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," cuit Aulia di Twitter, Sabtu (8/4/2023). Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan itu.

Cuitan Aulia ini ditulis dalam sebuah quote tweet pemberitaan nasional yang menyebut Firli Bahuri diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK.

Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Aulia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM ini, yakni etik dan pidana.

Aulia pun menduga mantan bosnya sewaktu di KPK, Endar Priantoro, mengetahui pelanggaran yang dilakukan Firli tersebut.

"Ada 2 dugaan pelanggaran etik & pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap," cuitnya.

"Diduga Endar tahu dan punya bukti," imbuh Aulia.

Adapun Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved