Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani

Sosok Fladiniyah Puluhulawa, dokter muda yang ngamuk di parkir RSUD Pirngadi Medan mendadak jadi perbincangan.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sosok Fladiniyah Puluhulawa, dokter muda yang ngamuk di parkir RSUD Pirngadi Medan mendadak jadi perbincangan. 

Cekcok di antara keduanya diduga dipicu karena masalah bunyi klakson saat mau parkir.

Suara Klakson Kendaraan Diatur dalam Undang-Undang

Klakson merupakan salah satu komponen dalam kendaraan yang memiliki peran penting.

Bunyi klakson berfungsi memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya.

Akan tetapi, ada juga yang memodifikasi klakson dengan suara yang lebih nyaring atau variasi.

Belum lagi ada yang menggunakan klakson dengan salah kaprah.

Bahkan, ada yang selalu menghidupkannya berkali-kali hingga mengundang amarah pengendara lain.

Belum lagi suara klaksoan yang dibunyikan secara terus menerus saat macet.

Hal itu karena mobil di depannya berjalan sangat lamban atau hati-hati.

Suara bising klakson itu pun bikin orang jadi kesal.

Diketahui, bunyi klakson sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran soal pemakain klakson, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, ada etika penggunaan klakson saat berkendara di jalan raya.

Klakson dirancang dan digunakan hanya untuk pemberitahuan ke sekitar.

Lalu, klakson tidak digunakan untuk mengundang emosi negatif sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved