Janji Anas Urbaningrum Siap Digantung di Monas Ditagih Netizen, Berikut Jawabannya

Janji Anas Urbaningrum itu kembali viral dan bahan cibiran saat heboh bebas dari Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Janji Anas Urbaningrum itu kembali viral dan bahan cibiran saat heboh bebas dari Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). 

Karena itu, ia merasa KPK tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang.

"Saya tegaskan ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa?"

"Karena itu kan asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas," tuturnya.

Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Baca juga: Jika Saya Bandar Besar Berskala Ton Lalu untuk Apalagi Bermain 5 Kilogram Sabu-sabu

Kini Kekeh tak Salah

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum kembali diingatkan soal janjinya siap digantung di Monas.

Saat pulang ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023), Anas Urbaningrum ditanya awak media soal janjinya.

"Bagaimana, Pak janjinya? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.

Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.

Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.

Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.

"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."

"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.

Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved